PPKn

Pertanyaan

Apa yang terjadi apa bila presiden atau pejabat lainnya melakukan korupsi atau tindak pidana lainnya?

2 Jawaban

  • Terjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat.korupsi tidak seharusnya melakukan korupsi yang juga dapat menyebapkan kerugian negara.
  • Yang terjadi maka presiden dan pejabat lainnya hatus diberhentikan.
    Berdasarkan Pasal 7A dapat disimpulkan secara singkat bahwa alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat terjadi hanya dengan adanya pelanggaran hukum atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 merupakan payung konstitusional bagi alasan pemberhentian Presiden, pasal ini memberikan ketegasan bahwa seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dari kedudukannya jika nyata-nyata telah melakukan pelanggaran hukum yang terkait dengan 5 (lima) kategori yakni penghianatan terhadap negara, korupsi, peyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

    Semoga membantu... Maaf kalau salah... Jadikan jawaban terbaik ya...

Pertanyaan Lainnya