Apa yang terjadi apa bila presiden atau pejabat lainnya melakukan korupsi atau tindak pidana lainnya?
PPKn
annisara86
Pertanyaan
Apa yang terjadi apa bila presiden atau pejabat lainnya melakukan korupsi atau tindak pidana lainnya?
2 Jawaban
-
1. Jawaban marinalubis99
Terjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat.korupsi tidak seharusnya melakukan korupsi yang juga dapat menyebapkan kerugian negara. -
2. Jawaban Brisita
Yang terjadi maka presiden dan pejabat lainnya hatus diberhentikan.
Berdasarkan Pasal 7A dapat disimpulkan secara singkat bahwa alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat terjadi hanya dengan adanya pelanggaran hukum atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 merupakan payung konstitusional bagi alasan pemberhentian Presiden, pasal ini memberikan ketegasan bahwa seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dari kedudukannya jika nyata-nyata telah melakukan pelanggaran hukum yang terkait dengan 5 (lima) kategori yakni penghianatan terhadap negara, korupsi, peyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Semoga membantu... Maaf kalau salah... Jadikan jawaban terbaik ya...