PPKn

Pertanyaan

bolehkah sebuah negara mengklaim kebudayaan bangsa lain karna budaya tersebut memang telah telah dijalanan oleh warga negaranya

1 Jawaban

  • Tentu saja tidak, karena kebudayaan itu adalah milik bangsa lain. kalau diklaim sama artinya dengan mengakui milik sendiri, padahal bukan. apabila kebudayaan itu telah dijalankan oleh masyarakatnya, maka itu adalah kebiasaan / kecanduan warga terhadap kebudayaan itu, jadi cukup ditinjau dan tidak melakukan klaim

Pertanyaan Lainnya