PPKn

Pertanyaan

Tugas penegak ham apa aja??

2 Jawaban

  • memberi hukuman bagi pelanggar ham
    memberikan sosialisasi tentang penegakan ham
    memberikan arahan masukan bagi pelanggar agar tidak mengulanginya lagi
  • PENANGANAN PELANGGARAN HAM BERAT

    PENYELIDIKAN
    Dilakukan oleh Komnas HAM;
    Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota Komnas dan Unsur Masyarakat;
    Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan kepada Penyidik.
    Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik.


    Penyidikan

    Dilakukan oleh Jaksa Agung;
    Tidak termasuk kewenangan menerima laporan;
    Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc;
    Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak menerima hasil penyelidikan. Dapat diperpanjang 90 hari dan 60 hari.


    Penuntutan

    Dilakukan oleh Jaksa Agung;
    Dapat mengangkat penuntut ad hoc;
    Harus dilaksanakan paling lambat 70 hari sejak hasil penyidikan diterima;
    Komnas HAM dapat meminta keterangan secara tertulis dari Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penyelidikan

    Pengadilan

    Dilakukan oleh pengadilan HAM;
    Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc;
    Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan;
    Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90 hari;
    Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90 hari;


    Pengadilan HAM AD HOC

    Mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM;
    Dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden;
    Berada di lingkungan Peradilan Umum.

Pertanyaan Lainnya