Tugas penegak ham apa aja??
PPKn
bramesto
Pertanyaan
Tugas penegak ham apa aja??
2 Jawaban
-
1. Jawaban Didinthemasjek
memberi hukuman bagi pelanggar ham
memberikan sosialisasi tentang penegakan ham
memberikan arahan masukan bagi pelanggar agar tidak mengulanginya lagi -
2. Jawaban hananp12
PENANGANAN PELANGGARAN HAM BERAT
PENYELIDIKAN
Dilakukan oleh Komnas HAM;
Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota Komnas dan Unsur Masyarakat;
Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan kepada Penyidik.
Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik.
Penyidikan
Dilakukan oleh Jaksa Agung;
Tidak termasuk kewenangan menerima laporan;
Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc;
Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak menerima hasil penyelidikan. Dapat diperpanjang 90 hari dan 60 hari.
Penuntutan
Dilakukan oleh Jaksa Agung;
Dapat mengangkat penuntut ad hoc;
Harus dilaksanakan paling lambat 70 hari sejak hasil penyidikan diterima;
Komnas HAM dapat meminta keterangan secara tertulis dari Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penyelidikan
Pengadilan
Dilakukan oleh pengadilan HAM;
Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc;
Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan;
Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90 hari;
Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90 hari;
Pengadilan HAM AD HOC
Mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM;
Dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden;
Berada di lingkungan Peradilan Umum.