PPKn

Pertanyaan

Apa saja wewenang dpr.mk.ma.presiden

1 Jawaban

  • Menurut Saya :
    ·Tugas dan Wewenang DPR adalah :
    1.) Menyerap,Menghimpun,Menampung dan Menindaklanjuti aspirasi rakyat.
    2.) Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY) .
    3.) Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi serta mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
    4.) Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

    ·Tugas dan Wewenang MK adalah :
    1.) Menguji UNDANG - UNDANG terhadap UUD 1945.
    2.) Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
    3.) Memutus pembubaran partai politik.
    4.) Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

    · Tugas dan Wewenang MA adalah :
    1.) Memeriksa permohonan kasasi dan peninjauan kembali.
    2.) Menguji secara materil hanya terhadap peraturan di bawah Undang - Undang.
    3.) Memberi nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi.
    4.) Memberi pertimbangan - pertimbangan di bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain.

    · Tugas dan Wewenang Presiden adalah :
    1.) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
    2.) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
    3.) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    4.) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang.

    -Semoga Jawaban Saya Bermanfaat ya.

Pertanyaan Lainnya