arti otonomi daerah dan daerah otonomi
PPKn
ludvi86
Pertanyaan
arti otonomi daerah dan daerah otonomi
2 Jawaban
-
1. Jawaban Royalpopcorn
Otonomi Daerah Otonomi Daerah artinya adalah “hak, wewenang, dan kewajiban” daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Hal ini mengandung suatu makna bahwa dalam urusan pemerintahan pusat yang menjadi kewenangan pusat tidaklah mungkin bisa di lakukan dengang sebaik-baiknya oleh pemerintah pusat guna kepentingan pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan rakyat di semua daerah.
b. Daerah Otonom Daerah Otonom artinya adalah “kesatuan masyarakat hukum” yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). -
2. Jawaban Nitamustarireal16
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.