PPKn

Pertanyaan

DPD dalam menjalankan kewenangannya memiliki fungsi pengawasan. Sebutkan 3 lingkup pengawasan yang dimiliki oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan UU.

1 Jawaban

  • Kategori soal: PKn - Undang-Undang
    Kelas: IX
    Pembahasan: 


    DPD adalah lembaga negara yang mewakili aspirasi masyarakat dan daerah dengan harapan kepentingan masyarakat terwakili dalam perumusan ataupun pengambilan kebijakan di tingkat nasional.


    Pengawasan DPD terdapat dalam:

    -   UUD 1945 Pasal 22D ayat (3) dan 

    -   UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD , dan DPRD (UU Susduk) Pasal 46. 


    Isinya sama yaitu tentang ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh DPD, antara lain:

    -   otonomi daerah, 

    -   pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, 

    -   hubungan pusat dan daerah, 

    -   pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, 

    -   pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, 

    -   pajak, 

    -   pendidikan, dan 

    -   agama,  serta 

    -   menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.


    Jadi ruang lingkup pengawasan DPD adalah

    -   Otonomi daerah

    -   Pengawasan pembuatan dan pelaksanaan UU

    -   pengelolaan daerah

Pertanyaan Lainnya