DPD dalam menjalankan kewenangannya memiliki fungsi pengawasan. Sebutkan 3 lingkup pengawasan yang dimiliki oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan UU.
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban DenmazEvan
Kategori soal: PKn - Undang-Undang
Kelas: IX
Pembahasan:DPD adalah lembaga negara yang mewakili aspirasi masyarakat dan daerah dengan harapan kepentingan masyarakat terwakili dalam perumusan ataupun pengambilan kebijakan di tingkat nasional.
Pengawasan DPD terdapat dalam:
- UUD 1945 Pasal 22D ayat (3) dan
- UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD , dan DPRD (UU Susduk) Pasal 46.
Isinya sama yaitu tentang ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh DPD, antara lain:
- otonomi daerah,
- pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
- hubungan pusat dan daerah,
- pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
- pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara,
- pajak,
- pendidikan, dan
- agama, serta
- menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Jadi ruang lingkup pengawasan DPD adalah
- Otonomi daerah
- Pengawasan pembuatan dan pelaksanaan UU
- pengelolaan daerah