Penguasaan tanah secara legal dan ilegal dan hubungannya dengan UU No.51 Prp 1960 ?
SBMPTN
aidangibran
Pertanyaan
Penguasaan tanah secara legal dan ilegal dan hubungannya dengan UU No.51 Prp 1960 ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mamanosz
kelas: XII
pelajaran: SBMPTN
katagori: undang-undang agraria
kata kunci: legal, tanah, UU
dalam UU tersebut dijelasskan tentang pengelolaan tanah dan penguasaan tanah yang mana penguasa daerah pengguna legal tanah milik pemerintah. Selain itu Pemerintah daerah adalah penengah dan penyelesai konflik apabila ada penggunaan tanpa ijin tanah di luar milik negara, dengan cara memberikan peringatan berupa pengosongan tanah terhadap pelanggar, hingga ke besaran sanksi denda apabila pelanggar masih melakukan praktik-praktik penggunaan ilegal.