hak menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam deklarasi universal hak hak asasi manusia pada
PPKn
karin571
Pertanyaan
hak menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam deklarasi universal hak hak asasi manusia pada
1 Jawaban
-
1. Jawaban FebbyTR
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia.
Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
1. Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”