negera indonesia diproklamasikan oleh pendiri negera adalah negara kesatuan,landasan hukum tentang persatuan dan kesatuan adalah
PPKn
bimo1210
Pertanyaan
negera indonesia diproklamasikan oleh pendiri negera adalah negara kesatuan,landasan hukum tentang persatuan dan kesatuan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban ANAKIPSosn
pacasila..uud 1945.......