sebutkan bentuk bentuk perjanjian
PPKn
mama54
Pertanyaan
sebutkan bentuk bentuk perjanjian
2 Jawaban
-
1. Jawaban yesaya13
Bentuk-bentuk Perjanjian
Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan, sedangkan perjanjian lisan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan (cukup kesepakatan para pihak). Ada tiga jenis perjanjian tertulis:
Perjanjian dibawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.
Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.
Perjanjian ynag dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hdapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu. -
2. Jawaban karlinaElreineF
Perjanjian tertulis,perjanjian lisan,perjanjian linggajati,perjanjian kmb,perjanjian secara kekeluargaan,perjanjian internasional,perjanjian secara hukum dll..
Semoga membantu ya...