IPS

Pertanyaan

Tolong jawab pertanyaan berikut tentang kemerdekaan berpendapat diperlukan jawaban secepatnya, terakhir jam 9

1. Jelaskan dasar hukum bagi kemerdekaan berpendapat di Indonesia
2. Sebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum
3. Jelaskan 4 hak dan kewajiban warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum menurut UU No.9 1998
4. Sebutkan tempat yang diboleh dan yang tidak diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum menurut UU No.9 1998
5. Sebutkan dengan lengkap tatacara penyampaian pendapat dimuka umum menurut UU No.9 1998

Jawaban yang jelaskan diberi 3 kalimat saja
Terima kasih dan kalau salah gpp

1 Jawaban

  • 1. Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 28E ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang No. 9 Tahun 1945; Deklarasi universal hak-hak asasi manusia PBB pasal 29

    2. Hak: mengeluarkan pemikirannya secara bebas, memperoleh perlindungan hukum
    Kewajiban: menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati peraturan norma atau aturan moral yg telah diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku

    3. Hak:
    - mengeluarkan pemikirannya secara bebas: mengeluarkan pendapat, pandangan kehendak dan atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis atau pembatasan yang bertentangan dgn tujuan
    - memperoleh perlindungan hukum: jaminan perlindungan berpendapat di muka umum

    Kewajiban:
    - menghormati hak-hak dan kewajiban dan kebebasan orang lain: setiap warga negara turut serta memelihara dan menjaga hak serta kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai
    - menghormati peraturan norma atau aturan moral yg telah diakui masyarakat: mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat

    4. Tempat yg tidak boleh diadakannya penyampaian pendapat:
    a. di lingkungan istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar)
    b.. tempat-tempat ibadah
    c. instansi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
    d. rumah sakit
    e. pelabuhan udara atau laut
    f. stasiun kereta api
    g.. terminal angkutan darat
    h. objek-objek vital nasional (radius 500 m dari pagar luar)
    i. pada hari besar nasional 

    5. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum yaitu: harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri; Pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab; Pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
    Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
    – maksud dan tujuan
    – tempat
    – lokasi dan rute
    – waktu dan lama
    – bentuk
    – penanggung jawab
    – nama dan alamat organisasi
    – kelompok atau perorangan
    – alat peraga yang digunakan
    – jumlah peserta

    Sekian, maaf jikalau salah atau kurang lengkap

Pertanyaan Lainnya