PPKn

Pertanyaan

norma traffic light termasuk dalam larangan atau perintah? jika larangan berikan argumentasinya< dan apabila perintah berikan argumentasinya

1 Jawaban

  • Kategori soal: PKn - Norma
    Kelas: X
    Pembahasan: 

    Norma traffic light adalah norma/aturan yang digunakan para pengguna jalan yang disimbolkan dengan lampu lalu lintas. Ada 3 lampu yang mempunyai arti berbeda-beda, diantaranya:

    Merah : berhenti

    kuning : hati-hati

    Hijau : jalan


    Norma traffic light termasuk larangan dan perintah karena norma tersebut ditujukan kepada pengguna jalan dan di setiap warna menyimbolkan hal yang berbeda. Misalnya merah yang bermakna berhenti dan tidak boleh jalan. ini adalah perintah dan laragan. sedangkan kuning yang bermakna hati-hati dan hijau yang bermakna jalan merupakan perintah.

    Banyak dari pengguna jalan yang masih tidak mengerti dan melanggar norma tersebut. Padahal hal itu dibuat untuk kenyamanan dan keselamatan padara pengguna jalan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan. Misalnya kecelakaan atau risiko tabrak lari. Atau ada yang sudah tahu tapi ketika jalan sepi, mereka malah tidak menghiraukan peraturan yang ada

Pertanyaan Lainnya