rakyat sebagai pemilih memberikan hak pilihnya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara, hal itu disebut dengan asas ?
PPKn
Abdurrasd
Pertanyaan
rakyat sebagai pemilih memberikan hak pilihnya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara, hal itu disebut dengan asas ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban aprilianti1234
LUBERJURDIL
MAAF KLO SALLAAAH -
2. Jawaban SatriyaRadenKecil07
setiap rakyat memiliki hak untuk menyuarakan suaranya untuk pilihannya
dengan hati nuraninya hal ini yang di maksud dengan asas kejujuran,rahasia,dan pribadi atau yang di sebut "LUBERJURDIL"