PPKn

Pertanyaan

apakah yang dimaksud dengan ius sanguinis

2 Jawaban

  • Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Tiongkok. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
  • Yaitu menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh karena kewarganegaraan orang tuanya, ex. Republik Rakyat Cina (RRC)

Pertanyaan Lainnya