IPS

Pertanyaan

nilai jual objek pajak tidak kena pajak dalam PBB ditetapkan sebesar

1 Jawaban

  • Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00. (Dua Belas Juta Rupiah).

Pertanyaan Lainnya