PPKn

Pertanyaan

uraian pengertian wewenang DPRD?

2 Jawaban

  • Dewan Perwkilan Rakyat Daerah) - merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, di samping Pemerintah Daerah. DPR Daerah mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban, baik secara institusional maupun individual.
  • Kategori Soal : PPKN
    Kelas : 7
    Materi : DPRD
    Kata kunci : wewenang, DPRD

    Pembahasan :

    Hai, saya coba bantu jawab yaa.. Sebelumnya saya akan jelaskan DPRD itu apa..

    DPRD merupakan dewan perwakilan rakyat yang berada di daerah (provinsi/ kota/kabupaten) dan merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan yang ada di daerah. Dalam menjalankan fungsinya sebagai dewan legislatif, anggaran dan pengawasan, DPRD mempunyai tugas, wewenang, hak dan kewajiban secara institusional maupun secara individual.

    Wewenang DPRD diantaranya yaitu :
    1. berwenang dalam pembuatan peraturan daerah serta membuat dan menetapkan APBD bersama-sama dengan kepala daerah.
    2. berwenang untuk mengajukan pertanyaan, mengajukan pendapat, meminta keterangan prakarsa dan mengadakan penyelidikan.

Pertanyaan Lainnya