PPKn

Pertanyaan

isi uu no 27 thn 2004

2 Jawaban

  • tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi



    #maafklosalah
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 27 TAHUN 2004
    TENTANG
    KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

    Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
    Presiden republik Indonesia,

    Menimbang: a. Bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional;

    b. bahwa pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/ atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi; dan/ atau rehabilitasi;

    c. bahwa untuk mengungkap pelanggarn hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkrit dengan membentukkomisi kebenaran dan rekonsiliasi;

    d. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi;

    Mengingat: 1. pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;

    2. Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 208, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4026);

    Dengan persetujuan bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    DAN
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan: Undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi

Pertanyaan Lainnya