isi uu no 27 thn 2004
PPKn
chris222203
Pertanyaan
isi uu no 27 thn 2004
2 Jawaban
-
1. Jawaban nayla0205
tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi
#maafklosalah -
2. Jawaban Lailaspentulazz
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2004
TENTANG
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Presiden republik Indonesia,
Menimbang: a. Bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional;
b. bahwa pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/ atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi; dan/ atau rehabilitasi;
c. bahwa untuk mengungkap pelanggarn hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkrit dengan membentukkomisi kebenaran dan rekonsiliasi;
d. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi;
Mengingat: 1. pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 208, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4026);
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi