Sebutkan peraturan perundang-undang yang sama tetapi memiliki makna yang berbeda ?
B. Indonesia
lutfizar
Pertanyaan
Sebutkan peraturan perundang-undang yang sama tetapi memiliki makna yang berbeda ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban raditiapratama3
Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan, pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 angka 3 UU 12/2011).
Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa undang-undang (“UU”) adalah termasuk salah satu dari peraturan perundang-undangan