Jelaskan tata cara perolehan kewarganegaraan
PPKn
franskiam
Pertanyaan
Jelaskan tata cara perolehan kewarganegaraan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Noven99
tata cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia
1. Syarat syarat permohonan kewarganegaraan harus dipenuhi
2. Permohonan diajukan di Indonesia di atas kertas bermaterai kepada
presiden melalui menteri Hukum dan Ham ( Permohonan menggunakan
Bahasa Indonesia)
3. Berkas akan disampaikan kepada pejabat yang terkait untuk menangani
masalah kewarganegaraan Republik Indonesia. ( Pejabat tsb telah
ditunjuk menteri)
4. Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan
presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan
diterima
5. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden
(Presiden berhak menolak / mengabulkan permohonan)
6. Keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak
permohonan diterima menteri dan diberitahukan kepada pemohon
paling lambat 14 hari sejak keputusan presiden ditetapkan.
7. Apabila ditolak oleh presiden,harus disertai alasan penolakan dan harus
diberitahukan kepada pemohon paling lambat 3 bulan sejak tanggal
permohonan diterima menteri
8. Keputusan presiden jika dikabulkan, berlaku efektif sejak pemohon
mengucapkan janji setia / sumpah.
9. Pejabat akan memanggil pemohon untuk melakukan sumpah / janji
setia paling lambat 3 bulan sejak keputusan presiden ditetapkan
(Jika pemohon telah dipanggil tertulis oleh pejabat untuk sumpah/janji
setia dan ia tidak datang dengan alasan yang sah maka keputusab
presiden dibatalkan)
10. Setelah janji setia / sumpah, pemohon harus menyerahkan dokumen dan surat keimigrasiannya kepada kantor imigrasi paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak pengucapan janji / sumpah setia
# maaf kalau salah