PPKn

Pertanyaan

Jelaskan tata cara perolehan kewarganegaraan

1 Jawaban

  • tata cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia

    1. Syarat syarat permohonan kewarganegaraan harus dipenuhi
    2. Permohonan diajukan di Indonesia di atas kertas bermaterai kepada
        presiden melalui menteri Hukum dan Ham ( Permohonan menggunakan
        Bahasa Indonesia)
    3. Berkas akan disampaikan kepada pejabat yang terkait untuk menangani
        masalah kewarganegaraan Republik Indonesia. ( Pejabat tsb telah
        ditunjuk menteri)
    4. Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan
        presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan
        diterima
    5. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden
        (Presiden berhak menolak / mengabulkan permohonan)
    6. Keputusan presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak
        permohonan diterima menteri dan diberitahukan kepada pemohon
        paling lambat 14 hari sejak keputusan presiden ditetapkan.
    7. Apabila ditolak oleh presiden,harus disertai alasan penolakan dan harus
        diberitahukan kepada pemohon paling lambat 3 bulan sejak tanggal
        permohonan diterima menteri
    8. Keputusan presiden jika dikabulkan, berlaku efektif sejak pemohon
        mengucapkan janji setia / sumpah.
    9. Pejabat akan memanggil pemohon untuk melakukan sumpah / janji
        setia paling lambat 3 bulan sejak keputusan presiden ditetapkan
        (Jika pemohon telah dipanggil tertulis oleh pejabat untuk sumpah/janji
         setia dan ia tidak datang dengan alasan yang sah maka keputusab
         presiden dibatalkan)
    10. Setelah janji setia / sumpah, pemohon harus menyerahkan dokumen dan surat keimigrasiannya kepada kantor imigrasi paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak pengucapan janji / sumpah setia


    # maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya