PPKn

Pertanyaan

Sebutkan pengakuan secara de jure

2 Jawaban

  • pengakuan de jure: pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
    indonesia diakui secara de jure pd tgl 10 juni 1947
    indonesia diakui secara de facto pd 17 ag 1945

  •  Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara (secara resmi) berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.
    Berdasarkan sifatnya pengakuan de jure dibagi menjadi dua, yakni :Tetap, ini berlaku untuk selama-lamanya sampai waktu yang tidak terbatasPenuh, ini mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan Konsul, sehingga masing-masing negara akan menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya di pimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa penuh.

Pertanyaan Lainnya