sebutkan urutan peraturan uud di indonesia berdasarkan pasal 37 no 10 2004
PPKn
rudyharsono1973
Pertanyaan
sebutkan urutan peraturan uud di indonesia berdasarkan pasal 37 no 10 2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban johnny27
Pasal 37
(1) Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
(2) Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.