Bagaimana cara mahkamah internasional mengambil keputusan dalam suatu penyelesaian sengketa internasional? Tolong bantu jawab ya...☺
PPKn
steffyoursoffic
Pertanyaan
Bagaimana cara mahkamah internasional mengambil keputusan dalam suatu penyelesaian sengketa internasional?
Tolong bantu jawab ya...☺
Tolong bantu jawab ya...☺
1 Jawaban
-
1. Jawaban MRWAR
Kategori soal: PPKN
Kelas: SMA
Pembahasan:
Mahmakah Internasional memiliki beberapa cara penyelesaian dalam pengambilan keputusan untuk sebuah persengketaan. Berikut adalah cara-caranya:
-Ajudikasi: cara penyelesaian sengketa dengan menyerahkan kepada lembaga peradilan.
-Ex Aequo et bono: cara penyelesaian sengketa berdasarkan pada keadilan dan kebaikan bagi kedua pihak yang bertikai atas dasar kesepakatan
, bukan hukum.
-Advisory opinion: cara penyelesaian dengan opini hukum yang dibuat oleh pengadilan.
-Compromis: cara penyelesaian sengketa dengan kesepakatan kompromi antara pihak-pihak yang bertikai.
-Compulsory juridiction: cara penyelesaian sengketa dimana pengadilan internasional mendengarkan dan mengambil keputusan tanpa memerlukan kesepakatan dengan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara mekanisme pengambilan keputusan sengketa internasional yang dilakukan oleh Mahkamah internasional adalah melalui
- Mekanisme normal yang terdiri dari:
a. penyerahan perjanjian khusus yang berisi identitas pihak yang terlibat dan pokok permasalahan sengketa
b.pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilaian fakta dan dokumen pendukung
c.presentasi pembelaan secara terbuka atau tertutup
d.keputusan bersifat menyetujui atau menolak
-Mekanisme khusus yang terdiri dari
a.keberatan awal karena ada keberatan dari pihak bersengketa karena mahkamah internasional tdk memiliki wewenang atas kasus tersebut.
b.ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa karena menolak juridiksi mahkamah internasional.
c.keputusan sela, untuk memberi perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tdk melakukan hal-hal yang mengancam efektivitas persidangan.
d.berbicara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi dan lawan yang dihadapi sama.