PPKn

Pertanyaan

tuliskan dan jelaskan 3 landasan hukum kebebasan berpendapat menurut hukum nasional indonesia

1 Jawaban

  • Landasan hukum nasional yang mendasari serta menjamin kebasan dalam menyampaikan pendapat adalah sebagai berikut:

     

    ●  Landasan Idiil yakni pancasila tepatnya sila keempat. Bunyi sila tersebut adalah “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.” Kata permusyawaratan pada sila keempat memberi peluang kepada siapapun itu warga Negara untuk menyatakan pendapatnya.


    ● Landasan Konstitusional, yakni pasal 28 undang undang dasar tahun 1945 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Masih di undang undang dasar, kebebasan mengemukakan pendapat juga bisa dilihat pada pasal 28E ayat 3 yang berbunyi ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’.


    ● Landasan Operasional, yakni Tap MPR No. XVII/MPR/1998 mengenai HAM dan juga undang undang nomer 9 Tahun 1998 mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

Pertanyaan Lainnya