B. Arab

Pertanyaan

fikri melakukan perjalanan dari banda aceh menuu medan untuk menjenguk temannya yang sakit. di tengah perjalanan fikri berhenti di sebuah masjid karena mendengar azan zuhur. Fikri kemudian mengikuti salat zuhur di masjid tersebut. namun, fikri mengqasar salat zuhur dan tidak mengikuti imam hingga selesai. Fikri melakukan salam setelah rakaat kedua, sedangkan imam tetap melanjutkan salat .
bolehkah salat zuhur yang dilakukan Fikri?
jelaskan!

2 Jawaban

  • seharusnya kalau mau shalat qashar munfarid saja
  • Tidak Boleh,Seharusnya Fikri Melakukan MenQhasar Sholat Setelah Shalat Imam Selesai.Jadi Fikri Harus Menunggu Untuk menQhasar Shalat Setelah Shalat Zuhur Dilaksanakan.

Pertanyaan Lainnya