PPKn

Pertanyaan

tolong kk plisss......
tolong kk plisss......

1 Jawaban

  • 1. Hak Dan kewajiban warga negara.
    * Hak Warga Negara Indonesia.
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjungkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negaranya (Pasal 28 C ayat 2)
    * Kewajiban Warga Negara Indonesia.
    - Wajib menaati hukum dan pemerintahan. pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :
    " segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya "
    " Dan Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dgn tdk ada kecualinya".
    4. a. melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
    b. menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi
    c. memberikan saran kepaa pihak yang bermasalab untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
    9. ^KOMNAS HAM.
    ^PENGADILAN HAM.
    ^POLRI
    ^LEMBAGA BANTUAN HUKUM.
    ^BIRO KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM PERGURUAN TINGGI.
    semoga membantu ^_^