pasal 7 ayat 2 uud 1945 berbunyi?
PPKn
fitri2708
Pertanyaan
pasal 7 ayat 2 uud 1945 berbunyi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Azqafatahillah21
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.