Apakah pembatasan menyatakan pendapat yang termasuk bentuk pelanggaran hak warga negara?
PPKn
ichsan
Pertanyaan
Apakah pembatasan menyatakan pendapat yang termasuk bentuk pelanggaran hak warga negara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban yuliafrina
iya karena hak menyatakan pendapat dimiliki oleh setiap warga negara dan sudah diatur di UUD