tolong dibantu ya, soalnya nau di kumpulin besok. Makasih
PPKn
vika164
Pertanyaan
tolong dibantu ya, soalnya nau di kumpulin besok. Makasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban johnny27
1. dasar hukum indonesia menganut kedaulatan rakyat :
a. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “......Negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”
b. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
c. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang² dasar
Dasar hukum indonesia menganut teori kedaulatan hukum.
a. UUD 1945 pasal 1 ayat 3 "Negara indonesia adalah negara hukum"
b. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
2. Kedaulatan bersifat permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama negara tetap berdiri.
3. Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengansistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
4. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintah yang berasal dari rakyat dan selalu mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan negara
kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh rakyat
5. Karena untuk mewujudkan kedaulatan rakyat adalah melalui pemilihan umum. Pemilu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil