jelaskan dengan contoh hubungan hukum dan norma!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban andinanis95
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum.
Perbedaan norma hokum dengan norma lainnya:
1. Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri, yaitu dari kekuasaan lembaga resmi dan bewenang.
2. Norma hukum dilekati sanksi pidana atau pemaksa secara fisik, norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik.
3. Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat Negara.
Norma
Norma merupakan kongretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti mengandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma, tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma, tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujud.
Contoh : “ dilarang buang sampah disini …!” bunyi tersebut merupakan norma. Norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai kebersihan.
Akhirnya, yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetpi norma atau kaidah.
Norma atau kaidah adalah ketentuan – ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma sebagai anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma yang berlaku di masyarakat:
1. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Allah.
2. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai – nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4. Norma hokum, yaitu peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Moral
Moral dan etika adalah dua hal yang tidak terpisahkan karena pada dasarnya moral adalah tingkah laku yang telah diatur atau ditentukan oleh etika. Moral sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu moral baik dan moral jahat. Moral baik ialah segala tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika sebagai baik, begitu juga sebaliknya dengan moral yang jahat.
Menurut DIAN IBUNG Moral adalah nilai yang berlaku dalam suatu lingkungan sosial dan mengatur tingkah laku seseorang. Moral berarti akhlak (dalam bahasa arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Hubungan nilai dengan moral
Moral adalah bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan tingkah laku / perilaku manusia (human) tentang hal baik – buruk.
Perbedaannya adalah nilai sesuatu yang dianggap baik, berguna, berharga, bermanfaat. Sedangkan moral adalah Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia.